Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan ini, maka:
(1) Terhadap pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan yang sudah dilaksanakan tetap sah dan berlaku;
(2) Mulai Januari tahun 2014 pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
