Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan ini, maka: (1) Terhadap pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan yang sudah dilaksanakan tetap sah dan berlaku; (2) Mulai Januari tahun 2014 pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id