Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dibidang tertentu diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Sarana dan Peralatan Kehutanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Sarana transportasi udara antara lain pesawat helikopter; b. Peralatan Pengendalian Hama Penyakit; c. Perawatan Senjata Api; d. Teknis Sarana Angkatan Darat dan Air; dan e. Teknik Perawatan Peralatan Pemadam Kebakaran Hutan .
Koreksi Anda