Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dibidang tertentu diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Sarana dan Peralatan Kehutanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Sarana transportasi udara antara lain pesawat helikopter;
b. Peralatan Pengendalian Hama Penyakit;
c. Perawatan Senjata Api;
d. Teknis Sarana Angkatan Darat dan Air; dan
e. Teknik Perawatan Peralatan Pemadam Kebakaran Hutan .
Koreksi Anda
