Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahapan penghapusan.
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembuatan kebijakan (norma, standar, prosedur dan kriteria), termasuk sistem informasi sarana dan peralatan;
b. Bimbingan teknis, dan pendampingan;
c. Pelatihan-pelatihan termasuk fasilitasi peningkatan kapasitas personil pengelola Sarana dan Peralatan Kehutanan;
d. Fasilitasi termasuk fasilitasi pendanaan; dan
e. Supervisi.
(3) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan, yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pembuatan kebijakan teknis termasuk pengembangan model sarana dan peralatan (prototype), pembangunan dan pengembangan sistem informasi, bimbingan teknis, pendampingan, fasilitasi peningkatan kapasitas personil pengelola, dan supervisi atas pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan.
(5) Satuan kerja melaksanakan kegiatan pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan dan melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris Jenderal melalui Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(6) Dalam situasi tertentu Pusat Sarana dan Peralatan dapat melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan tertentu, berdasarkan penugasan dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
