Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud disusunnya peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi aparat kehutanan baik di pusat maupun daerah dalam pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan dalam melaksanakan pengurusan hutan baik di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan hutan konservasi sehingga dapat berjalan dan digunakan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda