Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Pengurusan hutan adalah kegiatan penyelenggaraan kehutanan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan. 4. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. 5. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 6. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 7. Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah segala sesuatu baik berupa peralatan, infrastruktur dan upaya, yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan dan pengawasan kehutanan. 8. Sarana transportasi darat adalah kendaraan operasional darat yang diperuntukan mengangkut orang atau barang sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di Kementerian Kehutanan. 9. Sarana transportasi air adalah kendaraan operasional air yang diperuntukan mengangkut orang atau barang sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di Kementerian Kehutanan. 10. Sarana transpotasi Udara adalah kendaraan operasional udara yang diperuntukan mengangkut orang atau barang sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di Kementerian Kehutanan. 11. Peralatan Pengamanan Hutan adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian pengamanan hutan baik yang bersumber dari manusia, hewan maupun bencana alam. 12. Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan. 13. Peralatan Pengendalian Hama dan Penyakit adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian hama dan penyakit. 14. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 15. Sarana dan peralatan penyuluhan kehutanan adalah barang atau benda bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id