Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN KUPANG
Teks Saat Ini
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
