Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN KUPANG
Teks Saat Ini
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian.
Koreksi Anda
