Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Kupang menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian; c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian; d. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; e. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id