Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan
kemampuan penganggaran yang ada.
Koreksi Anda
