Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan penganggaran yang ada.
Koreksi Anda