Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, antara lain: a. Pengelolaan hibah/bantuan RHL secara penuh; b. Pemberian insentif; c. Pemberian akses/legalitas; d. Pengembangan kemitraan; (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan manfaat sumberdaya hutan dan lahan secara optimal.
Koreksi Anda