Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, antara lain:
a. Pengelolaan hibah/bantuan RHL secara penuh;
b. Pemberian insentif;
c. Pemberian akses/legalitas;
d. Pengembangan kemitraan;
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan manfaat sumberdaya hutan dan lahan secara optimal.
Koreksi Anda
