Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, merupakan pendidikan non formal yang bertujuan untuk merubah perilaku masyarakat menjadi pihak yang peduli terhadap kelestarian fungsi hutan dan lahan.
(2) Sasaran penyuluhan adalah seluruh masyarakat yang hidup dan kehidupannya terkait dengan pelestarian hutan dan lahan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan RHL.
(3) Penyuluhan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, antara lain latihan, kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur/leaflet/majalah, kampanye, lomba, temu wicara, diskusi kelompok, dan sebagainya.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
Koreksi Anda
