Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, antara lain: a. Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL; b. Teknologi pelaksanaan RHL. (2) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan RHL di lapangan. (3) Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain pengembangan teknologi informasi yaitu mempersiapkan sumberdaya manusia, sarana prasarana serta metoda/prosedur perencanaan dan monitoring evaluasi. (4) Teknologi pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain pengembangan teknologi RHL berbasis kearifan masyarakat serta sumberdaya lokal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id