Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi merupakan proses untuk menilai hasil akhir suatu tahapan kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan rencana kegiatan di masa mendatang.
(2) Evaluasi program/kegiatan RHL mencakup evaluasi keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).
(3) Evaluasi keluaran (output) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran kegiatan tahun berjalan serta pemeliharaan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. Penilaian tanaman : kesesuaian dengan rancangan teknis, luas tanaman, jumlah dan jenis tanaman, persentase tumbuh tanaman sehat dan keberhasilan.
b. Penilaian bangunan konservasi tanah : kesesuaian dengan rancangan teknis, jumlah bangunan, kondisi (baik/rusak), fungsi bangunan (berfungsi/kurang berfungsi/tidak berfungsi).
(5) Evaluasi hasil (outcome) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran suatu UTP RHL dengan indikator tata air dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat.
(6) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi erosi, sedimentasi, limpasan (run-off), pendapatan (income) masyarakat, dinamika kelembagaan dan lain sebagainya.
(7) Evaluasi dampak (impact) kegiatan RHL dilakukan dengan sasaran pada UTP RHL yang bersangkutan dan wilayah disekitarnya.
(8) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit mencakup indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Pelaksanaan evaluasi kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
