Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berupa penerapan teknik konservasi tanah secara:
a. vegetatif antara lain budidaya tanaman lorong dan strip rumput;
b. sipil teknis antara lain pembuatan dam pengendali, dam penahan, teras, saluran pembuangan air, pengendali jurang, perlindungan kanan dan kiri tebing sungai, serta rorak.
Koreksi Anda
