Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemulihan hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Huruf a, kegiatan utamanya meliputi: a. Penanaman (vegetatif) dalam kawasan hutan terdiri dari reboisasi, pengayaan, rehabilitasi mangrove, sempadan pantai; b. Penamaman (vegetatif) di luar kawasan hutan terdiri dari penghijauan berupa hutan rakyat, hutan kota, penghijauan lingkungan, pengkayaan, penanaman mangrove/vegetasi pantai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id