Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Rencana pemulihan hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Huruf a, kegiatan utamanya meliputi:
a. Penanaman (vegetatif) dalam kawasan hutan terdiri dari reboisasi, pengayaan, rehabilitasi mangrove, sempadan pantai;
b. Penamaman (vegetatif) di luar kawasan hutan terdiri dari penghijauan berupa hutan rakyat, hutan kota, penghijauan lingkungan, pengkayaan, penanaman mangrove/vegetasi pantai.
Koreksi Anda
