Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPRHL yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproyeksikan setiap tahun dan dikelompokkan menjadi: a. Rencana Pemulihan Hutan dan Lahan; b. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi; dan c. Pengembangan Sumberdaya Air;
Koreksi Anda