Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan fisik RHL, pengembangan kelembagaan, dan kegiatan pendukung selain diuraikan tata waktu per tahun, juga dirinci besarnya biaya yang diperlukan untuk setiap jenis kegiatan.
(2) Tabel Rincian tata waktu dan biaya kegiatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Peraturan ini.
Koreksi Anda
