Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, merupakan selisih antara “present value benefit” dan “present value” dari biaya yang dinyatakan dengan rumus : n (Bt - Ct ) NPV = Σ ----------- t-i ( 1 + i )t dimana : t = umur proyek i = tingkat bunga Bt = benefit (manfaat proyek) pada tahun t Ct = cost ratio (biaya) pada tahun t Bila nilai NPV < 1 dan positif berarti proyek dapat dilaksanakan, karena akan memberikan manfaat. NPV = 0, berarti proyek tersebut mengembalikan persis sebesar biaya (cost) yang dilakukan, NPV < 0 maka proyek tidak akan memberikan manfaat sehingga tidak layak untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda