Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan RPRHL, pendekatan kelayakan ekonomi digunakan untuk menilai kegiatan atau program RHL dengan cara menghitung: a. Net Present Value (NPV); b. Internal Rate of Return (IRR); c. Benefit Cost Ratio (BCR); (2) Analisis finansial RHL hanya dilakukan untuk rencana RHL di luar kawasan hutan dan di kawasan hutan produksi, karena kegiatan RHL pada hutan konservasi dan hutan lindung lebih dititikberatkan kepada upaya konservasi dan perbaikan lingkungan.
Koreksi Anda