Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan kondisi lingkungan.
(2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bagi pembuat keputusan untuk MENETAPKAN layak atau tidaknya suatu program/ kegiatan dilaksanakan.
(3) Keuntungan atau manfaat dari program/kegiatan dapat berupa keuntungan langsung, atau tidak langsung dan tidak dapat dinilai dengan uang (intangable), misalnya perbaikan lingkungan hidup, perbaikan iklim mikro, meningkatkan stabilitas nasional dan sebagainya.
Koreksi Anda
