Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya anggaran RHL lima tahun terakhir dari berbagai sumber anggaran beserta realisasinya dijadikan acuan dalam merencanakan jumlah anggaran untuk lima tahun berikutnya. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya merupakan terjemahan dari input menjadi unit uang dengan menggunakan satuan biaya (unit cost) yang berlaku serta asumsi-asumsi tertentu. (3) Satuan biaya yang digunakan didasarkan pada hasil studi lapangan pada waktu dan tempat tertentu dan/atau ketetapan instansi-instansi yang berwenang. (4) Pembiayaan kegiatan RHL bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang berpotensi membiayai kegiatan RHL pada masa berlakunya RP RHL. (5) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pembiayaan kegiatan RHL juga dapat berasal dari APBN, DBH DR, DAK Bidang Kehutanan, dan lain-lain termasuk pembiayaan RHL secara swadaya masyarakat maupun kemitraan.
Koreksi Anda