Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi terhadap seluruh rencana yang direkomendasikan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi tentang kondisi lokasi yang kongkrit.
(2) Parameter/faktor yang dianalisis dari setiap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah seperti tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan ini.
Koreksi Anda
