Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN RPRHL dilakukan analisis data dan informasi terhadap rencana indikatif. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan informasi sebagai berikut: a. Perambahan hutan; b. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan serta Rencana Tata Ruang; c. Jenis Vegetasi; d. Kegiatan RHL yang sudah ada; e. Penutupan lahan; f. Wilayah Pengembangan Pangan atau Daerah Bencana; g. Bangunan Vital; h. Keberadaan Sumber Mata Air; i. Aksesibilitas; j. Iklim; k. Kependudukan; l. Luas Kepemilikan Lahan; m. Keadaan tenaga Kerja; n. Tingkat Upah dan Harga; o. Sarana dan prasarana perekonomian; p. Sarana dan prasarana penyuluhan; q. Industri perkayuan; r. Sosial ekonomi rehabilitasi mangrove dan sempadan pantai (RMSP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id