Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN RPRHL dilakukan analisis data dan informasi terhadap rencana indikatif.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan informasi sebagai berikut:
a. Perambahan hutan;
b. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan serta Rencana Tata Ruang;
c. Jenis Vegetasi;
d. Kegiatan RHL yang sudah ada;
e. Penutupan lahan;
f. Wilayah Pengembangan Pangan atau Daerah Bencana;
g. Bangunan Vital;
h. Keberadaan Sumber Mata Air;
i. Aksesibilitas;
j. Iklim;
k. Kependudukan;
l. Luas Kepemilikan Lahan;
m. Keadaan tenaga Kerja;
n. Tingkat Upah dan Harga;
o. Sarana dan prasarana perekonomian;
p. Sarana dan prasarana penyuluhan;
q. Industri perkayuan;
r. Sosial ekonomi rehabilitasi mangrove dan sempadan pantai (RMSP).
Koreksi Anda
