Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, digunakan untuk mengoptimalkan sumberdaya unggulan dalam pencapaian sasaran. (2) Penyusunan strategi dapat dilakukan dengan memakai analisis SWOT atau metode analisis lainnya. (3) Kriteria penentuan strategi yang akan diterapkan meliputi : a. Efektif dalam mencapai sasaran; b. Biayanya murah/efisien; c. Pelaksanaannya praktis;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id