Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, digunakan untuk mengoptimalkan sumberdaya unggulan dalam pencapaian sasaran.
(2) Penyusunan strategi dapat dilakukan dengan memakai analisis SWOT atau metode analisis lainnya.
(3) Kriteria penentuan strategi yang akan diterapkan meliputi :
a. Efektif dalam mencapai sasaran;
b. Biayanya murah/efisien;
c. Pelaksanaannya praktis;
Koreksi Anda
