Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempermudah identifikasi UTP RHL, dilakukan kodefikasi.
(2) Kodefikasi UTP RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tiga bagian yaitu :
a. Kode / ID DTA Mikro (mikro watershed) yang sudah ada;
b. Kode kegiatan RHL vegetatif dan/atau sipil teknis.
c. Kode Wilayah administrasi atau kawasan hutan.
(3) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan/memotong batas kawasan hutan atau pada beberapa LMU, maka kode kegiatan RHL bisa lebih dari satu;
(4) Dalam hal UTP di perbatasan kawasan hutan, dan berada pada wilayah administratif desa dan blok kawasan hutan, maka kode lokasi kegiatan bisa menyebutkan keduanya.
(5) Format Kodefikasi UTP RHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan ini.
Koreksi Anda
