Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Kondisi UTP RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat:
a. terdiri dari satu atau lebih LMU, sehingga dalam UTP RHL tersebut akan terdapat beberapa perlakuan/kegiatan RHL.
b. berada pada satu atau lebih wilayah administratif desa, kecamatan atau kabupaten, sehingga UTP RHL tersebut ditangani oleh dua wilayah administratif desa atau lebih.
c. berada pada daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan atau memotong batas kawasan hutan, sehingga UTP RHL bisa sekaligus terdiri dari kegiatan reboisasi maupun penghijauan.
Koreksi Anda
