Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja penyusunan RP RHL terbagi habis menjadi unit mikro watershed. (2) Unit mikro watershed yang akan ditetapkan sebagai UTP RH/UTP RL adalah unit mikro watershed yang di dalamnya terdapat hamparan lahan kritis (LMU) terpilih. (3) UTP RH/UTP RL yang di dalamnya terdapat LMU terpilih dapat diidentifikasi kegiatan RHL, baik vegetatif maupun sipil teknis. (4) Hasil overlay UTP RH/UTP RL dengan batas wilayah administrasi (desa) digunakan untuk mengetahui posisi/letak administratif, mempermudah dalam menemukan UTP di lapangan, dan merancang calon pelaksana lapangan kegiatan RHL pada UTP RH/UTP RL antara lain kelompok tani pada desa tersebut.
Koreksi Anda