Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan RHL dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (2) DAS sebagai unit pengelolaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi daerah tangkapan air mikro (mikro watershed) yang merupakan suatu unit ekosistem hidrologis. (3) Setiap DTA Mikro (mikro watershed) harus mempunyai identitas (ID) secara nasional. (4) DTA mikro (mikro watershed) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat sasaran RHL Prioritas I dan RHL Prioritas II (Land Mapping Unit – LMU Terpilih) dijadikan UTP RHL. (5) Identitas DTA Mikro secara nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda