Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum terdapat batas administrasi pemerintahan, maka penentuan wilayah penyusunan RPRH atau RPRL ditempuh dengan menumpangsusunkan (overlay) peta RTkRHL-DAS dengan peta administrasi pemerintahan/kawasan hutan.
(2) Hasil overlay peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan wilayah sasaran penyusunan RPRHL sesuai dengan kewenangan pengelolaan, dan selanjutnya dituangkan dalam format Tabel 1, untuk RPRHL Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Luar Kawasan serta format Tabel 2 untuk RPRH Hutan Konservasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
(3) Penyusunan RPRHL untuk wilayah mangrove, sempadan pantai, rawa dan gambut, mengacu pada RTkRHL-DAS pada wilayahnya.
Koreksi Anda
