Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Tujuan dari pedoman ini:
a. Agar proses penyusunannya berjalan dengan baik dan dokumen RPRHL yang disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi lokasi/wilayah cakupan.
b. Agar rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilaksanakan secara tepat, dan memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam pemulihan hutan dan lahan, pengendalian erosi, abrasi, intrusi dan sedimentasi, pengembangan sumberdaya air, dan pengembangan kelembagaan.
Koreksi Anda
