Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) disajikan dalam bentuk buku dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini.
(2) Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
