Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPRHL pada hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin, hutan lindung dan di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (2) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri Kehutanan. (3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur penyusunan sebagai berikut : a. RPRH Hutan Produksi (yang tidak dibebani hak), Hutan Lindung, RPRL dan Tahura yang pengelolaannya berada pada pemerintah Kabupaten/Kota disusun Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. b. Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana. Pengarah adalah Bupati/Walikota, Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, para pakar dari Perguruan Tinggi/ LSM. Sekretaris Tim Pelaksana adalah Kepala Sub Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten / Kota. c. Sebelum disahkan oleh Bupati/ Walikota, terlebih dahulu dinilai oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di kabupaten/kota. d. Pada saat proses penyusunannya BPDAS berkewajiban untuk melaksanakan supervisi agar penyusunan RPPRHL tidak menyimpang dari RTk-RHL yang telah disusun. e. Pada Hutan Produksi yang dibebani hak dalam penyusunan RPRH menjadi tanggung jawab pemegang ijin/hak, dan sudah tertuang dalam perencanaan pengelolaan hutannya (seperti Rencana Karya Lima Tahun/ RKL). f. Di wilayah yang pemangku kawasan hutan produksi dan hutan lindung berada di provinsi, RPRHL disusun oleh Dinas yang membidangi kehutanan Provinsi, penilaian oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS, disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi dan disahkan oleh Gubernur. (4) Untuk RPRH Hutan Konservasi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pemangkuan Hutan Konservasi yang bersangkutan. Tim terdiri dari dinas / instansi terkait, pakar dari Perguruan Tinggi / LSM. RPRH pada Hutan Konservasi yang telah disusun oleh Tim diadakan penilaian oleh Kepala BPDAS dan Kepala UPT PHKA, disahkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri. (5) Selama proses penyusunannya BPDAS berkewajiban untuk mengadakan supervisi. (6) RPRH Tahura Provinsi disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur. (7) Tim Penyusun terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana. (8) Pengarah adalah Kepala Bappeda Provinsi, Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan anggota Dinas/Instansi terkait, pakar dari Perguruan Tinggi / LSM. Sekretaris Tim adalah Eselon III pada Dinas Kehutanan Propinsi yang membidangi kehutanan/perencanaan. Penilaian dilakukan oleh BPDAS dan disahkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda