Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RPRHL meliputi satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan wilayah pengelolaan kawasan hutan, yang minimal memuat strategi dan kebijakan, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu dengan jangka waktu rencana 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda