Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013 sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
