Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja menjadi acuan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan audit kinerja dan Sekretariat Jenderal dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Kehutanan Tahun 2013.
Koreksi Anda
