Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini mengatur mekanisme pemantauan dan pengukuran kinerja program dan kegiatan yang terdiri atas jenis data, waktu pemantauan dan pengukuran, cara pengukuran, kualifikasi kinerja, dan sumber data. (2) Pemantauan dan pengukuran kinerja program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang indikator kinerjanya merupakan kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013.
Koreksi Anda