Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013 digunakan untuk memberikan arahan dalam memantau dan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengukur kinerja yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013.
Koreksi Anda
