Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
