Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id