Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id