Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
