Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id