Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian. (3) Direktur Jenderal setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membentuk tim penilai usulan yang anggotanya terdiri atas unsur Direktorat Teknis dan Sekretariat Direktorat Jenderal. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan penilaian atas usulan penetapan rayon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (5) Tim penilai setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan oleh Menteri. (6) Dalam MENETAPKAN rayon sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda