Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori, terdiri atas: a. Rayon I, dengan rentang nilai 4.26 sampai dengan 5; b. Rayon II, dengan rentang nilai dari 3 sampai dengan 4.25; c. Rayon III, memiliki nilai kurang dari 3. (2) Format penilaian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id