Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori, terdiri atas:
a. Rayon I, dengan rentang nilai 4.26 sampai dengan 5;
b. Rayon II, dengan rentang nilai dari 3 sampai dengan 4.25;
c. Rayon III, memiliki nilai kurang dari 3.
(2) Format penilaian tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
