Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pengelola menyampaikan usulan penetapan rayon dengan memuat:
a. lokasi kawasan yang dinilai;
b. data masing-masing kawasan yang terkait dengan kriteria penilaian;
c. matrik hasil penilaian kriteria pada masing-masing kawasan;
d. analisis; dan
e. kesimpulan/usulan rayon masing-masing kawasan.
(2) Usulan penetapan rayon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada penilaian tim yang dibentuk oleh kepala unit pengelola.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bertugas melakukan penilaian kawasan.
(4) Format indikator penilaian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
