Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rayon dilakukan berdasarkan usulan dari unit pengelola pada setiap TN, Tahura, TWA dan TB dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Untuk penetapan lebih dari 1 (satu) rayon selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mempertimbangkan potensi dan luas kawasan.
Koreksi Anda