Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Kawasan Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. (2) Kawasan Taman Hutan Raya yang selanjutnya disingkat TAHURA adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (3) Kawasan Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata alam dan rekreasi alam. (4) Rayon adalah kelompok kawasan yang memiliki karakteristik kriteria yang relatif seragam untuk tujuan pemanfaatan wisata alam dalam rangka pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Kehutanan. (5) Wisatawan nusantara adalah setiap warga negara INDONESIA yang melakukan kunjungan terhadap kawasan TN, Tahura, TWA dan TB untuk tujuan wisata, penelitian, sosial dan religi. (6) Wisatawan mancanegara adalah setiap warga negara asing yang melakukan kunjungan terhadap kawasan TN, Tahura, TWA dan TB untuk tujuan wisata dan penelitian. (7) Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pariwisata alam yang selanjutnya disebut PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang dikenakan kepada setiap pengunjung dan atau peneliti dan atau pelaku usaha pada kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru. (8) Evaluasi adalah kegiatan penilaian kondisi kawasan melalui kriteria dan indikator yang terukur. (9) Kriteria adalah aspek atau unsur kondisi di dalam suatu kawasan dan atau sekitarnya yang memiliki bobot tertentu dan dapat diukur/dinilai melalui indikator. (10) Nilai adalah besaran ukuran dari indikator yang dinyatakan dalam angka. (11) Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam. (12) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan. (13) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. (14) Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Koreksi Anda