Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2007 tentang Pembagian Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda