Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi rayon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan paling lambat setiap 2 (dua) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan prosedur penilaian kawasan dan penetapan rayon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3) Evaluasi rayon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan terhadap seluruh kawasan TN, Tahura, TWA dan TB.
Koreksi Anda
