Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi mata pencaharian dan keragaman budaya masyarakat setempat. (2) Mata pencaharian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kemampuan masyarakat untuk menyediakan jasa pemandu wisata, souvenir, makan, minum, transportasi, porter, desa wisata dan pondok wisata. (3) Keragaman budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keberadaan budaya lokal.
Koreksi Anda