Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi sarana prasarana pengelola, sarana prasarana pariwisata alam dan sarana prasarana pendukung. (2) Sarana dan prasarana pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan antara lain kantor pengelola, pintu gerbang, pusat informasi, pos pungutan karcis masuk, pos jaga, pondok wisata/pondok tamu, ruang pertemuan, pondok peneliti, menara pandang, jalan setapak dan tempat parkir. (3) Sarana dan prasarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan antara lain akomodasi/pondok wisata, shelter, restoran dan transportasi. (4) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan antara lain pada ketersediaan kios cinderamata, telekomunikasi, klinik, mushola dan toilet.
Koreksi Anda